Pengajuan Tunjangan Non PNS Tahun Pelajaran 2018/2019

Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. 

Tunjangan ini bertujuan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan pelayanan dengan se baik baiknya dan tentunya bermutu.



Adapun Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru yang tergolong bukan PNS (Non PNS) adalah sebesar Rp. 1.500.000,- per orang di hitung perbulan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Kriteria Calon penerima tunjangan khusus adalah sebagai berikut:




Postingan terkait: