Menurut Ketum KNASN Mariani, hanya dengan merevisi UU ASN, masalah Pegawai Tidak Tetap (PTT), honorer, kontrak, dan pegawai tetap non PNS bisa terselesaikan.
"Kami menilai kebijakan pengadaan CPNS tenaga pendidik dan kesehatan eks honorer K2 yang dikhususkan bagi yang memenuhi persyaratan, salah satunya mengenai usia, sangat tidak masuk akal," ujar Mariani kepada JPNN, Senin (10/9).
Mariani yang berprofesi sebagai bidan PTT ini mengungkapkan, syarat usia honorer K2 di bawah 35 tahun sebelum 1 Agustus 2018 sangat aneh. Rasanya tidak mungkin usia honorer K2 di bawah 35 tahun. Kalau pun ada hanya sekitar 0,01 persen.
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak agar revisi UU ASN segera disahkan agar batasan usia tidak menghalangi honorer K2 ikut tes CPNS 2018.
Selain itu, honorer K2 juga diharapkan mengumpulkan.....