Honorer K2 (kategori dua) akhirnya diakomodir dalam rekrutmen CPNS 2018. Dalam PermenPAN-RB No 36 Tahun 2018 disebutkan, seleksi CPNS 2018 tidak hanya menyiapkan formasi untuk jalur umum tapi juga khusus.
PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Disebutkan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cum laude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat.
Kemudian untuk diaspora, olahragawan berprestasi internasional; dan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan.
"Memang di dalam PermenPAN-RB itu mengakomodir eks tenaga honorer K2. Namun, hanya yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara sebanyak 438.590. Semua diangkat dengan.....